Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

          Kurikulum sesungguhnya juga merupakan dokumen yang harus diperbaharui sesuai dengan perkembangan jaman. Makin sering kurikulum pendidikan suatu negara berganti, maka itu mencerminkan makin dinamisnya proses pembangunan negara yang bersangkutan.

          Tahun Pelajaran 2017/2018, SMA Negeri 15 Jakarta menerapkan Kurikulum 2013 pada semua jenjang kelas. Pengembangan Kurikulum yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas 8 standar yang meliputi: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Empat dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI),  Standar Proses dan Standar Penilaian merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, merupakan perubahan dari PP 19 Tahun 2005, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah agar  menyusun kurikulumnya  mengacu kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan  yang baru, antara lain; 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD,  dan 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.

Pendidikan yang dikembangkan di SMA Negeri 15 Jakarta berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus terintegrasi, serta dapat menggambarkan kesesuaian dan  kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.

Kondisi Ideal sekolah menurut Standar Nasional Pendidikan berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005, yang meliputi 8 standar yaitu: 1. Standar Isi, 2. SKL, 3. Standar Proses, 4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, 5. Standar Pengelolaan, 6. Standar Sarana dan Prasarana, 7. Standar Pembiayaan, 8. Standar Penilaian.